Praktik Penyaluran Zakat Fitrah di Unit Pengumpulan Zakat Surau
Al-Wathan Desa Jeruju Besar
Penulis: Fitri Sa’banniah
Latar Belakang
Ditinjau dari
segi bahasa, kata zakat secara bahasa berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik.
Sedangkan fitrah berarti suci. “Zakat fitrah menurut syari`at agama islam adalah zakat yang wajib
dikeluarkan bagi setiap muslim pada waktu menjelang hari raya idul fitri.”[1] Zakat memiliki kontribusi yang sangat besar dalam
upaya mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat Islam, terlebih bagi mereka
yang tidak mempunyai makanan yang cukup untuk merayakan hari kemenangan umat
Islam.
Pada dasarnya penyaluran Zakat
Fitrah diperuntukkan bagi yang berhak menerimanya atau Mustahiq zakat.
“Para ulama madzhab sependapat bahwa golongan yang berhak menerima zakat itu
ada delapan.”[2] Dan semuanya sudah disebutkan dalam Surah At-Taubah
ayat 60.
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.”[3]
Namun pada praktiknya, pengurus penyaluran
zakat fitrah di Desa Jeruju Besar khususnya di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)
Surau Al-Wathan tidak serta merta mengikuti petunjuk pelaksanaan zakat yang terdapat dalam
Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60 seperti yang telah disebutkan di atas. Mereka
hanya menyalurkan zakat ke mustahiq
yang ada saja. Sedangkan mustahiq
yang tidak ada di salurkan ke pembagunan surau tersebut.
Oleh sebab itu, penulis tertarik
untuk menganalisis tentang pendistribusan atau penyaluran zakat ini. Bagaimana praktik
penyaluran zakat fitrah di Unit Pengumpulan Zakat Surau Al-Wathan Jeruju Besar?
PEMBAHASAN
Penyaluran Zakat Firah di Unit
Pengumpulan Zakat Surau Al Wathan Desa Jeruju Besar
“Setiap menjelang Idul Fitri semua
orang Islam, baik yang sudah besar maupun yang masih bayi, wajib membayar zakat
Fitrah.”[4] “Zakat fitrah juga dinamakan zakat badan.”[5]
“Zakat fitrah itu wajibkan atas setiap muslim yang merdeka, yang memiliki
kelebihan makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu sha’ dari
makanannya bersama keluarganya.”[6] Zakat
fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau
2,5 kg.[7]
Zakat memiliki peran yang sangat
penting dalam kehidupan umat Islam. Karena banyak hikmah dibalik
disyariatkannya zakat fitrah ini. Baik untuk orang yang mengeluarkan zakat
maupun yang menerimanya. Sebagaimana riwayat ibnu Abbas “Rasulullah s.a.w telah mewajibkan zakat
fitrah, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada
manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin.”[8]
Ketentuan para
penerima zakat yang sudah dijelaskan secara gamblang di dalam ayat Al-Qur’an
dan juga ketentuan bagi para wajib zakat yang diterangkan dari berbagai sumber
Hadis. Para ulama madzhab sepakat bahwa
orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah itu adalah orang-orang yang berhak
menerima zakat secara umum.[9]
Hal
itu sejalan dengan penafsiran dari
beberapa kitab tafsir bahwa penyaluran zakat tidak boleh dibagikan ke sembarang
orang, harus sesuai dengan ketetapan Allah yang dijelaskan dalam Quran surah
At-Taubah ayat 60. “Ayat ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan
kepada orang-orang selain mereka, tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian
golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada.”[10]
“Karena itu zakat tidak boleh dibagikan kecuali kepada yang ditetapkan-Nya itu
selama mereka ada.”[11]
Surau Al-Wathan merupakan satu
diantara 15 Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang ada di Desa Jeruju Besar. Petunjuk
teknis pelaksanaan zakat pun selalu dirapatkan pertahun di Forum Amil Zakat
awal bulan Ramadan. Rapat ini dihadiri oleh pengurus masing-masing UPZ.
Mengenai praktik penyaluran zakat, Pak
Ya’kob, S.H.I yang merupakan pengurus zakat di UPZ Surau Al-Wathan menerangkan
bahwa:
“Di Desa Jeruju Besar tidak
ada fakir, muallaf, riqâb, ghârim dan ibnu sabîl.
Pembagiannya dikelompokkan menjadi empat asnaf
saja, dengan ketentuan hak zakat untuk
fakir, miskin dan mu’allaf digabung
jadi satu untuk diberikan kepada ashnaf
miskin. Ashnaf fî sabîlillâh mendapakan haknya tersendiri karena di sini ada guru ngaji
dan pengurus surau. Begitupun amil zakat yang mendapatkan haknya. Sedangkan
bagian untuk riqâb, ghârim dan ibnu sabîl digabung jadi satu untuk disalurkan ke pembangunan
surau.”[12]
Hasil dari pengamatan penulis dari pendeskripsian
berbagai sumber dan informan, perlu diketahui sebenarnya ada dua pendapat yang
berbeda mengenai penyaluran zakat kepada golongan yang tidak ada ini.
Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa penyaluran zakat tersebut harus
disalurkan kepada mustahiq atau yang
berhak menerima saja. Jika terdapat golongan yang tidak ada dalam masyarakat,
berarti hak untuk golongan yang tidak ada itu diprioritaskan kepada golongan lain
yang berhak dan lebih membutuhkan, tidak boleh disalurkan ke selain mereka.
Kedua, pendapat yang membolehkan hak zakat yang golongannya tidak ada itu
disalurkan kepada selain mustahiq
zakat untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syara’. Yang terpenting adalah berdasarkan sebab yang benar dan demi
kemaslahatan, bukan berdasarkan hawa nafsu dan keinginan tertentu, dan dengan
tidak merugikan mustahiq atau pribadi
lain.
Dari sini jelaslah bahwa pengurus
zakat fitrah cenderung menggunakan pendapat kedua. Mereka menyalurkan hak zakat
fitrah yang mustahiqnya tidak ada ke
pembangungan surau. Hal ini tentunya digunakan untuk kebaikan umat dan tidak
merugikan siapapun. Terhadap masalah inipun penulis mengikutinya, karena
pendapat yang kedua itu lebih sesuai dengan keadaan nyata masyarakat saat ini.
Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah
dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyaluran zakat fitrah di Unit
Pengumpulan Zakat Surau al-Wathan Desa Jeruju Besar disalurkan kepada golongan
yang ada saja. Pertama, golongan miskin dengan ketentuan hak zakat untuk fakir, miskin dan muallaf digabung
jadi satu, kemudian dibagi rata untuk orang miskin. Kedua, golongan pengurus zakat yang mendapatkan
haknya sendiri. Ketiga, golongan fisabiillah, yang diberikan kepada guru ngaji
dan pengurus Surau Al-Wathan. Sedangkan tiga golongan lain yang tidak ada yaitu
orang yang berhutang, hamba sahaya dan orang yang sedang dalam perjalanan di
salurkan ke pembangunan surau tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama Republik Indonesia.
2002. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Yayasan Penyelenggara Penterjemah. Al-Qur’an.
Surabaya: Mahkota Surabaya
Al-Mahalli,
Jalaludin dan Jalaludi As-Suyuti. 2010. Tafsir
Jalalain Jilid 1. Bahrun Abu Bakar. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Hamid,
Syamsul Rijal. 2008. Buku Pintar Agama
Islam. Bogor: LPKAI “Cahaya Islam”
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2007. Fiqih Lima Mazhab. Masykur, dkk.
Jakarta: Penerbit Lentera
Sabiq,
Sayyid. Tanpa Tahun. Fikih Sunnah.
Bandung: PT Alma’rif
Shihab,
M. Quraish. 2008. Tafsir Al-Mishbah
Volume 5. Tanggerang: Penerbit Lentera Hati
Qardawi, Yusuf. 2007. Hukum Zakat. Salman Harun, dkk..
Jakarta: PT. Pustaka Litera AntarNusa
Ya’kob. Pada Saat Diwawancara Mengenai
Praktik Penyaluran Zakat Fitrah di Unit Pengumpulan Zakat Surau Al-Wathan di
Kediamannya, Desa Jeruju Besar. 17 November 2016
Bagus, Herman. Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, http://www.hermanbagus.com/2015/08/pengertian-zakat-beserta-penjelasan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html, (20:18, 14 November 2016)
Salim, Muhammad. Zakat Fitrah. http://serbamakalah.blogspot.co.id/2013/03/zakat-fitrah.html.:
(21.59, 14 November 2016)
[1]
Muhammad Salim, Zakat Fitrah. http://serbamakalah.blogspot.co.id/2013/03/zakat-fitrah.html.,
diunduh pada 14 November 2016, jam 20:05
[2] Muhammad Jawad Mughniyah, 2007, Fiqih Lima Mazhab, Masykur, dkk,
Jakarta, Penerbit Lentera: 189
[3] Quran, 9:60
[4] Syamsul Rijal Hamid, Buku Pintar Agama Islam, LPKAI “Cahaya
Islam”, Bogor, 2008: 395
[5] op.cit, Mughniyah, h: 195
[6] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, PT Alma’rif, Bandung,
Tanpa Tahun: 154-155
[7]
Herman Bagus, Pengertian Zakat Beserta
Penjelasan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, http://www.hermanbagus.com/2015/08/pengertian-zakat-beserta-penjelasan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html, diunduh pada 20:18, 14 November 2016
[8] Yusuf Qardawi, 2007,
Hukum Zakat, Salman Harun, dkk., Jakarta: PT. Pustaka Litera AntarNusa: 925
[9]Yang berhak menerima
zakat secara umum yakni delapan golongan yang telah disbutkan dalam Quran Surat
At-Taubah ayat 90.
[10] Jalaludin
Al-Mahalli dan Jalaludi As-Suyuti, 2010, Tafsir
Jalalain Jilid 1, Bahrun Abu Bakar, Bandung: Sinar Baru Algesindo: 743
[11] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Volume 5, Penerbit
Lentera Hati, Tanggerang, 2008: 629-630
[12]
Ya’kob, pada saat diwawancarai di kediaman beliau, Dusun Karya Utama, Desa
Jeruju Besar, 17 November 2016
Artikel dibuat untuk memenuhi tugas akhir matakuliah Pak Sultan, Dosen Bahasa Indonesia di Jurusan Hukum Keluarga Islam. ALhamdulillah mendapatkaan 1 kata dilembar kertas "Istimewa" dan menjadi contoh di kelas-kelas lain.
Artikel ini jauh dari kata sempurna, ini hanya standar mahasiswa semester 1 yang baru mengenal artikel ilmiah. tq.
menerima kritik dan saran via e-mail dan wa.
e-mail: neng_fisya97@yahoo.co.id
wa: 085750722841
Tidak ada komentar:
Posting Komentar