Kamis, 19 Oktober 2017

Artikel Ilmiah, "Praktik Penyaluran Zakat Fitrah di Unit Pengumpulan Zakat Surau Al-Wathan Desa Jeruju Besar"

Praktik Penyaluran Zakat Fitrah di Unit Pengumpulan Zakat Surau Al-Wathan Desa Jeruju Besar
Penulis: Fitri Sa’banniah
Latar Belakang
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat secara bahasa berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sedangkan fitrah berarti suci. “Zakat fitrah menurut syari`at agama islam adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap  muslim pada waktu menjelang hari raya idul fitri.[1] Zakat memiliki kontribusi yang sangat besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat Islam, terlebih bagi mereka yang tidak mempunyai makanan yang cukup untuk merayakan hari kemenangan umat Islam.
Pada dasarnya penyaluran Zakat Fitrah diperuntukkan bagi yang berhak menerimanya atau Mustahiq zakat. “Para ulama madzhab sependapat bahwa golongan yang berhak menerima zakat itu ada delapan.”[2]  Dan semuanya sudah disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”[3]
Namun pada praktiknya, pengurus penyaluran zakat fitrah di Desa Jeruju Besar khususnya di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Surau Al-Wathan tidak serta merta mengikuti  petunjuk pelaksanaan zakat yang terdapat dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60 seperti yang telah disebutkan di atas. Mereka hanya menyalurkan zakat ke mustahiq yang ada saja. Sedangkan mustahiq yang tidak ada di salurkan ke pembagunan surau tersebut.
Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk menganalisis tentang pendistribusan atau penyaluran zakat ini. Bagaimana praktik penyaluran zakat fitrah di Unit Pengumpulan Zakat Surau Al-Wathan Jeruju Besar?

PEMBAHASAN
Penyaluran Zakat Firah di Unit Pengumpulan Zakat Surau Al Wathan Desa Jeruju Besar
“Setiap menjelang Idul Fitri semua orang Islam, baik yang sudah besar maupun yang masih bayi, wajib membayar zakat Fitrah.”[4]  “Zakat fitrah juga dinamakan zakat badan.”[5] “Zakat fitrah itu wajibkan atas setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu sha’ dari makanannya bersama keluarganya.”[6] Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.[7]
Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Karena banyak hikmah dibalik disyariatkannya zakat fitrah ini. Baik untuk orang yang mengeluarkan zakat maupun yang menerimanya. Sebagaimana riwayat ibnu Abbas  “Rasulullah s.a.w telah mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin.”[8]
Ketentuan para penerima zakat yang sudah dijelaskan secara gamblang di dalam ayat Al-Qur’an dan juga ketentuan bagi para wajib zakat yang diterangkan dari berbagai sumber Hadis. Para ulama madzhab sepakat bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah itu adalah orang-orang yang berhak menerima zakat secara umum.[9]
Hal itu sejalan dengan  penafsiran dari beberapa kitab tafsir bahwa penyaluran zakat tidak boleh dibagikan ke sembarang orang, harus sesuai dengan ketetapan Allah yang dijelaskan dalam Quran surah At-Taubah ayat 60. “Ayat ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain mereka, tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada.”[10] “Karena itu zakat tidak boleh dibagikan kecuali kepada yang ditetapkan-Nya itu selama mereka ada.”[11]
Surau Al-Wathan merupakan satu diantara 15 Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang ada di Desa Jeruju Besar. Petunjuk teknis pelaksanaan zakat pun selalu dirapatkan pertahun di Forum Amil Zakat awal bulan Ramadan. Rapat ini dihadiri oleh pengurus masing-masing UPZ.
Mengenai praktik penyaluran zakat, Pak Ya’kob, S.H.I yang merupakan pengurus zakat di UPZ Surau Al-Wathan menerangkan bahwa:
 “Di Desa Jeruju Besar tidak ada fakir, muallaf, riqâb, ghârim dan ibnu sabîl. Pembagiannya dikelompokkan menjadi empat asnaf saja, dengan ketentuan  hak zakat untuk fakir, miskin dan mu’allaf digabung jadi satu untuk diberikan kepada ashnaf miskin. Ashnaf fî sabîlillâh mendapakan haknya tersendiri karena di sini ada guru ngaji dan pengurus surau. Begitupun amil zakat yang mendapatkan haknya. Sedangkan bagian untuk riqâb, ghârim dan ibnu sabîl digabung jadi satu untuk disalurkan ke pembangunan surau.”[12]
Hasil dari pengamatan penulis dari pendeskripsian berbagai sumber dan informan, perlu diketahui sebenarnya ada dua pendapat yang berbeda mengenai penyaluran zakat kepada golongan yang tidak ada ini.
Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa penyaluran zakat tersebut harus disalurkan kepada mustahiq atau yang berhak menerima saja. Jika terdapat golongan yang tidak ada dalam masyarakat, berarti hak untuk golongan yang tidak ada itu diprioritaskan kepada golongan lain yang berhak dan lebih membutuhkan, tidak boleh disalurkan ke selain mereka.
Kedua, pendapat yang membolehkan hak zakat yang golongannya tidak ada itu disalurkan kepada selain mustahiq zakat untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syara’. Yang terpenting  adalah berdasarkan sebab yang benar dan demi kemaslahatan, bukan berdasarkan hawa nafsu dan keinginan tertentu, dan dengan tidak merugikan mustahiq atau pribadi lain.
Dari sini jelaslah bahwa pengurus zakat fitrah cenderung menggunakan pendapat kedua. Mereka menyalurkan hak zakat fitrah yang mustahiqnya tidak ada ke pembangungan surau. Hal ini tentunya digunakan untuk kebaikan umat dan tidak merugikan siapapun. Terhadap masalah inipun penulis mengikutinya, karena pendapat yang kedua itu lebih sesuai dengan keadaan nyata masyarakat saat ini.
Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan  bahwa penyaluran zakat fitrah di Unit Pengumpulan Zakat Surau al-Wathan Desa Jeruju Besar disalurkan kepada golongan yang ada saja. Pertama, golongan miskin dengan ketentuan hak  zakat untuk fakir, miskin dan muallaf digabung jadi satu, kemudian dibagi rata untuk orang miskin. Kedua,  golongan pengurus zakat yang mendapatkan haknya sendiri. Ketiga, golongan fisabiillah, yang diberikan kepada guru ngaji dan pengurus Surau Al-Wathan. Sedangkan tiga golongan lain yang tidak ada yaitu orang yang berhutang, hamba sahaya dan orang yang sedang dalam perjalanan di salurkan ke pembangunan surau tersebut.












DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama Republik Indonesia. 2002. Al-Qur’an dan Terjemahannya.  Yayasan Penyelenggara Penterjemah. Al-Qur’an. Surabaya: Mahkota Surabaya
Al-Mahalli, Jalaludin dan Jalaludi As-Suyuti. 2010. Tafsir Jalalain Jilid 1. Bahrun Abu Bakar. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Hamid, Syamsul Rijal. 2008. Buku Pintar Agama Islam. Bogor: LPKAI “Cahaya Islam”
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2007. Fiqih Lima Mazhab. Masykur, dkk. Jakarta: Penerbit Lentera
Sabiq, Sayyid. Tanpa Tahun. Fikih Sunnah. Bandung: PT Alma’rif
Shihab, M. Quraish. 2008. Tafsir Al-Mishbah Volume 5. Tanggerang: Penerbit Lentera Hati
Qardawi, Yusuf. 2007. Hukum Zakat. Salman Harun, dkk.. Jakarta: PT. Pustaka Litera AntarNusa
Ya’kob. Pada Saat Diwawancara Mengenai Praktik Penyaluran Zakat Fitrah di Unit Pengumpulan Zakat Surau Al-Wathan di Kediamannya, Desa Jeruju Besar. 17 November 2016
Bagus, Herman. Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, http://www.hermanbagus.com/2015/08/pengertian-zakat-beserta-penjelasan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html,  (20:18, 14 November 2016)
Salim, Muhammad. Zakat Fitrah. http://serbamakalah.blogspot.co.id/2013/03/zakat-fitrah.html.: (21.59, 14 November 2016)







[1] Muhammad Salim, Zakat Fitrah. http://serbamakalah.blogspot.co.id/2013/03/zakat-fitrah.html., diunduh pada 14 November 2016, jam 20:05
[2]  Muhammad Jawad Mughniyah, 2007, Fiqih Lima Mazhab, Masykur, dkk, Jakarta, Penerbit Lentera: 189
[3] Quran, 9:60
[4] Syamsul Rijal Hamid, Buku Pintar Agama Islam, LPKAI “Cahaya Islam”, Bogor, 2008: 395
[5] op.cit, Mughniyah, h: 195
[6] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, PT Alma’rif, Bandung, Tanpa Tahun: 154-155
[7] Herman Bagus, Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, http://www.hermanbagus.com/2015/08/pengertian-zakat-beserta-penjelasan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html,  diunduh pada 20:18, 14 November 2016
[8] Yusuf Qardawi, 2007, Hukum Zakat, Salman Harun, dkk., Jakarta: PT. Pustaka Litera AntarNusa: 925
[9]Yang berhak menerima zakat secara umum yakni delapan golongan yang telah disbutkan dalam Quran Surat At-Taubah ayat 90.
[10] Jalaludin Al-Mahalli dan Jalaludi As-Suyuti, 2010, Tafsir Jalalain Jilid 1, Bahrun Abu Bakar, Bandung: Sinar Baru Algesindo: 743
[11] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Volume 5, Penerbit Lentera Hati, Tanggerang, 2008: 629-630
[12] Ya’kob, pada saat diwawancarai di kediaman beliau, Dusun Karya Utama, Desa Jeruju Besar, 17 November 2016



Artikel dibuat untuk memenuhi tugas akhir matakuliah Pak Sultan, Dosen Bahasa Indonesia di Jurusan Hukum Keluarga Islam. ALhamdulillah mendapatkaan 1 kata dilembar kertas "Istimewa" dan menjadi contoh di kelas-kelas lain.
Artikel ini jauh dari kata sempurna, ini hanya standar mahasiswa semester 1 yang baru mengenal artikel ilmiah. tq.
menerima kritik dan saran via e-mail dan wa.
e-mail: neng_fisya97@yahoo.co.id
wa: 085750722841

Tidak ada komentar:

Posting Komentar