Selasa, 24 Desember 2019

Review Artikel Matlak Global dan Regional, Imron Rosyadi (Studi Tentang Keberlakuan Rukyat Menurut Fiqh dan Astronomi dengan Perbandingan Artikel Interpretasi Global Hadis Rukyat Al-Hilal


Nama              : Siti Masyitoh                              
Nim                 : 11624052
Makul             : Fiqh Hisab Rukyah
Dosen              : Dr. Muhammad Hasan, S.Ag.,M.Ag.
Jur/Sem          : HKI/7B








Jurnal 1
Jurnal 2

Judul

Matlak Global dan Regional. Imron Rosyadi (Studi Tentang Keberlakuan Rukyat Menurut Fiqh dan Astronomi). 

Interpretasi Global Hadis Rukyat Al-Hilal.

Website




Tahun


2012


2017

Penulis


Imron Rosyadi


Pranoto Hidayah Rusmin, dkk

Reviewer







Siti Masyitoh


Siti Masyitoh


Tujuan Penulisan


Tujuan utama dalam penelitian ini adalah agar dapat mengetahui perbedaan  matlak Global dan Regional dalam penentuan awal bulan puasa dan awal bulan syawal.






Tujuan Utama dalam penelitian ini adalah agar mengetahui waktu dalam menunaikan ibadah dan mengakhiri ibadah puasa, dan dalam penelitian ini dilihat ketika terbitnya hilal, ketika adanya kemunculan hilal, maka dimulailah ibadah puasa tersebut. Kemudian dalam penentuan hilal, peneliti menggunakan Al-Quran dan Hadis.













Latar Belakang

Polemik mengenai perbedaan matlak memang diperdebatkan baik secara syar'I maupun secara astronomi dalam penetapan Idul Fitri dan Idul Adha, yang keduanya ini tidak jatuh pada hari yang bersamaan. Yang mana dimaksud dalam penelitian ini untuk menyatukan pendapat yang telah di susun oleh para ulama dan mengesahkan susunan mereka dengan sumber-sumber fiqih (Interpretasi Nas), sedangkan menurut landasan Astonomi ialah berperan dalam memahami teks-teks astronomi sebagai kajian ilmiah dalam perspektif interkoneksi. 

Ketika melakukan penetapan hilal peneliti menggunakan landasan dari Al-Quran dan Hadis. Yang mana terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 185 dan QS. Al-Baqarah: 189, yang bisa dijadikan landasan dalam penetapan hilal. Adapula terdapat dalam hadis umat yang ummi dan hadis kurayb yang berisi tentang petunjuk adanya hilal sebagai petanda adanya awal bulan puasa, hingga awal bulan syawal.



Metode Penelitian

Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah library research atau disebut tinjauan pustaka yang mana pengumpulan data melalui teks Al-Quran, Hadist, Pendapat Ulama dan Buku-buku Literatur yang berkaitan dengan peneliti maksud seperti menentukan penetapan awal bulan. 

Metode dalam penelitian ini lebih mengacu pada hadis shahih seperti hadis al-Bukhari dan hadis Muslim. Didalam kajian ini tidak hanya bersumber pada Al-Quran dan Hadis, namun merujuk pula pada kajian Sains dalam penetapan awal bulan hijriah.














Pembahasan

Didalam kalender hijriah istilah matlak ialah mengenai batas geografis keberlakuan rukyat. Secara etimologi matlak adalah tempat terbitnya benda-benda langit. Secara terminologi matlak adalah tentang terbitnya hilal sebagai penentuan awal dan akhir bulan hijriah. Sedangkan matlak menurut astronomi ialah suatu wilayah yang sudah dibatasi oleh garis tanggal berdasarkan visibilitas hilal. Garis tanggal yang dimaksud disini ialah garis kamariah yang memisahkan antara matlak barat maupun matlak timur. Adapun Polemik diantara matlak global maupun matlak regional diantaranya ialah:
 - Matlak Global memiliki perbedaan yang sangat jauh ketika ingin melakukan ibadah, karena di dalam matlak global ini mengikuti visibilitas hilal atau mengikuti waktu di saudi arabiyah yang mana sudah kita ketahui bahwa memiliki perbedaan waktu yang sangat ekstrim. Maka untuk penetapan Puasa, penetapan Idul Fitri, maupun penetapan Idul Adha mungkin terjadi pada hari yang sama untuk wilayah peta pada garis kamariah.                                                                                                                      - Matlak Regional juga memiliki polemik dalam penentuan awal bulan hijriah, karena peneliti menyatakan bahwa didalam matlak regional tersebut menyatakan bahwa tidak ada batasan matlak secara kuantitatif, kemudian matlak regional ini memilki perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri ramadhan dikarenakan terdapat jarak yang lebih dari 24 farsakh dengan wilayah geografis.                                                                                                                                                      Namun ada pula terdapat dalam perspektif interkoneksi mengenai perbedaan dalam penentuan awal dan akhir bulan ramadhan, yang mana terdapat benang merah dalam hadis kuraib bahwa dalam penentuan awal bulan ramadhan tersebut mengikuti perjalanan waktu dimana ketika waktu dibumi berjalan dari timur ke barat seiring dengan pergerakan siang dan malam, maka ramadhan jatuh pada hari jumat pada tahun 45 H di Damaskus yang bertepatan pada tanggal 14-11-665 M dan hari Sabtu tanggal 15-11-665 M di Madinah.

Dalam penentuan awal bulan peneliti menggunakan hadis yang mana di dalamnya terdapat perintah bahwa dalam menjalankan ibadah puasa paling lama 29 sampai 30 hari dalam kalender islam. Kemudian terdapat hadis umat yang ummi dan hadis kurayb dalam penentuan awal bulan.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa penetapan awal bulan ialah dengan tempat terbitnya hilal atau bisa di sebut matlak.

 Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam penetapan awal bulan dilihat dari al-Quran dan Hadis sebagai petunjuk munculnya hilal.



Kelebihan
Didalam jurnal ini memiliki kelebihan yaitu pembahasan mengenai matlak regional dan matlak global ini sudah lengkap mengenai penentuan awal bulan hijriah, dan juga terdapat hadis dalam penentuan awal bulan hijriah seperti Hadis Kuraib.
Didalam jurnal ini memiliki kelebihan yaitu memiliki rujukan dalam menetapkan hilal menggunakan Al-Quran dan Hadis. Serta terdapat hadis umat yang ummi dan hadis kurayb sebagai petunjuk dalam penetapan awal bulan dengan melihat munculnya hilal.


Kekurangan
Kekurangan didalam jurnal ini ialah tidak adanya hadis umat yang ummi dalam menentukan penetapan awal bulan atau munculnya hilal, seperti jurnal Interpretasi Global Hadis Rukyat Al-Hilal.
Kekurangan didalam jurnal ini ialah tidak adanya hitungan dalam penetapan awal bulan, jurnal ini hanya terpaku pada Al-Quran dan Hadis.












Jumat, 04 Oktober 2019

CONTOH SURAT KUASA KASUS PERDATA


SURAT KUASA[1]

Yang bertanda tangan dibawah ini:[2]
Nama               : Winda Ayu Kurnia Kusumajati
Umur               : 34 Tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga
Alamat            : Jl. DR. Wahidin Gg. Sepakat 6 Jalur 3 Nomor 10 Pontianak Kota
Selanjunya disebut sebagai PEMBERI KUASA[3]

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya dibawah ini dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada[4]:

---------FITRI SA’BANNIAH, SH., M.H--------[5]

Advokat & Konsultan Hukum, pada kantor FIS Firm Partners beralamat Jl. Kom Yos Soedarso No. 23 Pontianak Barat, 73114 Telp. (0561) 717161.[6]
Bertindak sendiri-sendiri[7]
----------------------------KHUSUS[8]--------------------------

Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama serta mewakili, mendampingi, kepentingan hukum Pemberi Kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa[9] yaitu Winda Ayu melawan[10] Ainul Yaqin[11] yang beralamat di Jl. Rubini No. 3, Dusun Setapuk, Mempawah Hilir di Pengadilan Agama Pontianak[12] dalam perkara cerai gugat.[13]

Selanjutnya penerima kuasa dapat melakukan:
1.      Mendampingi
2.      Menerima
3.      Menghadap
4.      Mengambil
Kuasa ini diberikan hak substitusi[14] dan hak retensi[15] baik sebagian atau seluruhnya kepada penerima kuasa baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.


Pontianak, 26-09-2019[16]
Pemberi Kuasa,[17]                                             Penerima Kuasa,

Materai 6000[18]

WINDA AYU KURNIA                               FITRI SA’BANNIAH, SH., M.H [19]             




N



[1] Judul
[2] Penjelasan Identitas Pemberi Kuasa
[3] Penjelasan Pemberi Kuasa
[4] Pilihan Domisili atau Kedudukan Hukum
[5] Identitas Penerima Kuasa
[6] Alamat Kantor
[7] Bertindak Sendiri-Sendiri
[8] Pernyataan Khusus
[9] Pernyataan Mewakili, Mendampingi
[10] Pokok Perkara
[11] Identitas Tergugat
[12] Pengadilan Yang Dituju
[13] Duduk Perkara
[14] Substitusi (Bisa Diwakilkan Ke Orang Lain)
[15] Hak Retensi (Penahanan/Penyitaan)
[16] Tanggal Dibuat
[17] Penerima Kuasa
[18] Tanda Tangan Mengenai Matrai
[19] Tanda Tangan Penerima Kuasa



Mata Kuliah Keadvokatan
Dosen: Qomaruzzaman, S.H.I, M.S.I
For More Information: 083125808931 (FIS)