Rabu, 14 Maret 2018

Makalah: MANAJEMEN SOSIALISASI ZISWAF


MANAJEMEN SOSIALISASI ZISWAF

Ditulis untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Ziswaf

Dosen Pengampu
Abu Bakar, M.S.I.







Disusun oleh: Kelompok 5
Aziseh                        (11624052)
Fitri Sa’banniah        (11624002)



JURUSAN HUKUM KELUARGA (AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH)
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PONTIANAK
2018


A.  Pendahuluan
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim. Zakat memiliki hikmah yang dikatagorikan dalam dua dimensi: dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Dalam kerangaka ini, zakat menjadi perwujudan ibadah seseorang kepada Allah sekaligus sebagai perwujudan dari rasa kepedulian sosial (ibadah sosial).
Membayar zakat merupakan kebajikan individual sehingga lebih mementingkan akhirat. Zakat menjadi sebuah gerakan kesadaran positif. Infaq merupakan mengeluarkan harta dyang mencakup zakat dan bukan zakat. Sedangkan sedekah tidak terbatas hanya pada satu jenis tertentu amal kebajikan. Prinsipnya adalah bahwa setiap kebajikan berarti sedekah.
Wakaf secara syara’ bahwa wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Allah SWT telah mensyariatkan wakaf, menganjurkan dan menjadikannya sebagai salah satu cara pendekatan diri kepada Allah SWT.
Potensi zakat, infaq, sedekah dan wakaf selanjutnya disebut ziswaf di Indonesia sangat besar dikarenakan penduduknya yang mayoritas Muslim dan bahkan merupakan jumlah terbesar di dunia.  Dengan jumlah sebesar itu jika benar-benar terhimpun tentu saja mampu membantu mensejahterakan rakyat. Di antaranya berpotensi besar untuk mengurangi angka kemiskinan yang jumlahnya sangat besar yang sehingga kini belum mampu teratasi oleh pemerintah.  Selain itu,  khususnya dana zakat juga sangat berpotensi untuk membantu meningkatkan pendidikan masyarakat melalui bantuan dan pendanaan dalam proses pendidikan. Juga pemberian bea siswa kepada masyarakat yang tidak mampu sehingga dapat turut membantu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di negara ini.
Selama ini ibadah ziswaf masih kurang memasyarakat di kalangan umat Muslim khususnya di Indonesia. Padahal ibadah ini sangat penting. Di antara faktor yang menyebabkan kurangnya masyarakat menunaikan ziswaf adalah kurangnya pengetahuan dan informasi seputar ziswaf itu sendiri. Masih sangat sedikit masyarakat kita yang memahami esensi ziswaf. Terutama masyarakat awam yang belum mengecap pendidikan tentang ziswaf. Padahal golongan awam di kalangan masyarakat Muslim di negara ini adalah tidak sedikit dan bisa dikategorikan mayoritas. Tentu saja ini merupakan bagian besar dari sumber potensi ziswaf yang ada di Indonesia. Maka sangat perlu sekiranya untuk meningkatkan sosialisasi ziswaf berbasis manajemen.

B.  Makna dan Tujuan Sosialisasi Ziswaf berbasis Manajemen
1.      Makna Manajemen Sosialisasi Ziswaf
Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Pengaturan dilakukan melalui proses dan diatur berdasarkan urutan dari fungsi-fungsi manajemen itu sendiri. Jadi, manajemen merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan.[1] Model manajemen menurut George R Terry adalah proses perencanaan (Planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (Actuating) dan pengawasan (Controlling) dengan menggunakan sumber daya manusia dan sumber daya lainya.[2]
Sosialisasi secara etimologi berarti upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami dan dihayati oleh masyarakat.[3] Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga zakat maupun wakaf di Indonesia merupakan salah satu cara untuk memberikan pengetahuan mengenai segala sesuatu tentang ziswaf dan bagaimana cara pengelolaanya.
2.      Tujuan Sosialisasi Ziswaf
Kegiatan sosialisasi tentang ziswaf harus diprogramkan, karena ziswaf dengan segala peruntukanya dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan khususnya umat islam.

Diantara tujuan sosialisasi ziswaf adalah:
a.         Tujuan Umum
Untuk membantu masyarakat agar memiliki pengetahuan maksimal, tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan ziswaf. Juga memberikan pandangan modern dan paradigma baru tentang ziswaf.
b.        Tujuan Khusus
1)        Meningkatkan fungsi dan peran pengelolah zakat dan wakaf
2)        Memberikan paradigma tentang zakat dan wakaf
3)        Meningkatkan manajemen pengelola
4)        Meyakinkan sasaran sosialisasi
5)        Terwujudnya kesejahteraan umat dan keadilan sosial
Menurut Muslihun, tujuan akhir sosialisasi zakat berbasis manajemen adalah mewujudkan suatu masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi tentang zakat serta mewujudkan pilar-pilar bangunan islam sebagai dimensi yang hidup dalam kehidupan bermasyarakat.

C.  Urgensi Manajemen dalam Sosialisasi Ziswaf
Sosialisasi dengan basis manajemen sangatlah penting. Karena tujuan manajemen sosialisasi ziswaf adalah agar tujuan tersebut dapat tercapai. Dengan adanya manajemen sosialisasi yang baik, semua kegiatan sosialisasi akan terukur dan terarah.
Manajemen sosialisasi sendiri dalam pengelolaan zakat memiliki urgensi karena pelaksanaan sosialisasi zakat mestinya tidak hanyadilaksanakan dengan serta merta. Dalam hal perencanaan sosialisasi, terdapat beberapa hal yang perlu direncanakan, misalnya menyangkut tujuan dan target sosialisasi, sasaran sosialisasi, waktu sosialisasi, dan pelaksanaan sosialisasi. Dalam sosialisasi, proses-proses ini sangat penting, karena tujuan sosialisasi bukan hanya sekedar menyampaikan ajaran Islam.
Dalam zakat, tujuan akhir sosialisasi berbasis manajemen adalah mewujudkan suatu masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi tentang kesadaran zakat serta mewujudkan pilar-pilar bangunan Islam sebagai dimensi yang hidup dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam dimensi hukum, tujuan sosialisasi zakat untuk mewujudkan kesadaran akan hikmah zakat, karena dengan kesadaran akan hikmah inilah ajaran zakat dapat mencapai sasarannya.[4]
Mengutip kegiatan Baznas daerah di Kota Mataram dalam mensosialisasikan zakat terdapat beberapa urgensi yang disampaikan kepada sasaran sosialisasi, yaitu:
1.    Menekankan bahwa dengan membayar zakat akan meringankan para wajib pajak.
2.    Ajakan untuk selalu mendahulukan zakat dari sedekah.
3.    Himbauan agar memperhatikan skala prioritas bagi kaum fakir miskin, anak yatim, dan korban bencana sebagai sasaran disribusi ziswaf khususnya zakat.[5]

D.  Perencanaan Metode, Pendekatan, dan Waktu dalam sosialisasi Ziswaf berbasis SWOT
Perencanaan yaitu proses yang menyangkut upaya yang dilakukan untuk mengantisispasi kecenderungan di masa yang akan datang dan penentuan strategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi. Perencanaan sosialisasi yang disebut oleh Noeng Muhadjir, ada beberapa hal yang perlu direncanakan yaitu tujuan, target sosialisasi, sasaran sosialisasi, waktu sosialisasi dan pelaksanaan sosialisasi.[6]
Sebuah perencanaan dikatakan baik jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Didasarkan pada sebuah keyakinan bahwa apa yang dilakukan adalah baik.
2.    Dipastikan betul bahwa sesuatu yang dilakukan memiliki manfaat
3.    Didasarkan pada ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan apa yang dilakukan.
4.     Dilakukan studi banding (benchmark)
5.    Dipikirkan dan dianalisis prosesnya, dan kelanjutan dari aktifitas yang akan dilaksanakan.
Untuk melaksaknakan sosialisasi ziswaf banyak cara yang dapat dilakukan, yaitu:
1)   Seminar atau Ceramah
Sosialisasi yang digunakan adalah ceramah atau seminar, maka pemilihan pembicara yang tepat harus diperhatikan, karena ini akan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap kepercayaan masyarakat yang mendengarkanya. Hendaknya seorang penceramah menguasai apa yang akan disampaikanya. Sebuah komunikasi dapat dikatakan efektif apabila menarik untuk didengar, sasaran tercapai (instruktif, informatif, ajakan atau imbauan, argumentatif dan klarifikatif).
2)      Media Cetak
Melakukan  sosialisasi tentang ziswaf melalui media cetak seperti koran, pamflet, dan lain sebagainya. Penyebaran famplet, brosur serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ziswaf perlu dilaksanakan dan dengan disebarkan ke berbagai lembaga yang menjadi sasaran ziswaf.
3)      Media Elektronik
Sosialisasi tentang ziswaf melalui media elektronik seperti  TV, radio, website, dan lain-lain. Sosialisasi yang dilakukan dengan model diskusi atau wawancara di media Radio atau TV  dapat dilakukan dengan cara menghadirkan pembicara yang handal. Penggunaan media elektronik terutama website dalam sosialisasi dianggap sangat perlu untuk menyeimbangi kemajuan teknologi.
Analisis SWOT menurut Sondang P. Siagian merupakan salah satu instrument analisis yang ampuh apabila digunakan dengan tepat, telah diketahui pula secara luas bahwa “SWOT merupakan akronim untuk kata-kata strenghs (kekuatan), weaknesses (kelmahan), opportunities (peluang) dan threats (ancaman).[7]
Analisis SWOT dapat diartikan sebagai evaluasi terhadap keseluruhan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Analisis SWOT merupakan salah satu instrumen analisis lingkungan internal dan eksternal suatu perusahaan atau lembaga yang dikenal luas. Analisis ini didasarkan pada asumsi bahwa suatu strategi yang efektif akan meminimalkan kelemahan dan ancaman. Bila diterapkan secara akurat, asumsi sederhana ini mempunyai dampak yang besar atas rancangan suatu strategi yang berhasil.

E.  Kesimpulan
Sosialisasi adalah satu bentuk kegiatan yang dilakukan dengan cara memberikan pengertian, informasi dan pembinaan kepada masyarakat pada umumnya  mengenai ziswaf.
Sosialisasi dengan basis manajemen sangatlah penting. Karena tujuan manajemen sosialisasi ziswaf adalah agar tujuan tersebut dapat tercapai. Dengan adanya manajemen sosialisasi yang baik, semua kegiatan sosialisasi akan terukur dan terarah.
Perencanaan yaitu proses yang menyangkut upaya yang dilakukan untuk mengantisispasi kecenderungan di masa yang akan datang dan penentuan strategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi. Perencanaan sosialisasi yang disebut oleh Noeng Muhadjir, ada beberapa hal yang perlu direncanakan yaitu tujuan, target sosialisasi, sasaran sosialisasi, waktu sosialisasi dan pelaksanaan sosialisasi






DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu S.P., Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah, edisi Revisi, Cetakan ke 7, Jakarta: Bumi Askara, 2008.
Winardi, Asas-asas Manajemen, Bandung: Bandar Maju, 2010.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2008
Hasan, Muhammad, Manajemen Zakat: Model Pengelolaan yang Efektif, Yogyakarta: Idea Press, 2011.
Muslihun, Manajemen Sosialisasi Zakat Profesi dalam Menarik Simpati Wajib Zakat Pada BAZNAZ Kota Mataram dan BAZNAZ NTB, Jurnal Penelitian Keislaman, Vol. 1 No. 1. IAIN Mataram, 2014.
Muhadjir, Noeng, Wahyu dalam Paradigma Penelitian Ilmiah Pluralisme Metodologic, dalam Khoirotun Ni’mah, Manajemen Sosialisasi Zakat Mal dan Implementasinya di BAZNAZ Kabupaten Gresik, Tesis. UIN Sunan Ampel, 2017.
Sondang P.Siagian, Manajemen Strategik, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2000.








[1] Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah, edisi Revisi, Cetakan ke 7, (Jakarta: Bumi Askara, 2008), hlm. 1.
[2] Winardi, Asas-asas Manajemen, (Bandung: Bandar Maju, 2010), hlm. 113.
[3] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2008), hlm. 1085.
[4] Muhammad Hasan, Manajemen Zakat: Model Pengelolaan yang Efektif, (Yogyakarta: Idea Press, 2011), hlm. 37.
[5] Lihat juga Muslihun, Manajemen Sosialisasi Zakat Profesi dalam Menarik Simpati Wajib Zakat Pada BAZNAZ Kota Mataram dan BAZNAZ NTB, Jurnal Penelitian Keislaman, Vol. 1 No. 1. IAIN Mataram, 2014, hlm. 94.
[6] Noeng Muhadjir, Wahyu dalam Paradigma Penelitian Ilmiah Pluralisme Metodologic, lihat juga  Khoirotun Ni’mah, Manajemen Sosialisasi Zakat Mal dan Implementasinya di BAZNAZ Kabupaten Gresik, Tesis. UIN Sunan Ampel, 2017, hlm. 60.
[7]  Sondang P.Siagian, Manajemen Strategik, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2000), hlm. 172.