MANAJEMEN SOSIALISASI ZISWAF
Ditulis untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Ziswaf
Dosen Pengampu
Abu Bakar, M.S.I.

Disusun oleh: Kelompok 5
Aziseh (11624052)
Fitri Sa’banniah (11624002)
JURUSAN HUKUM KELUARGA (AHWAL
AL-SYAKHSHIYYAH)
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI
ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PONTIANAK
2018
A.
Pendahuluan
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib
dipenuhi oleh setiap muslim. Zakat memiliki hikmah yang dikatagorikan dalam dua
dimensi: dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Dalam kerangaka ini, zakat
menjadi perwujudan ibadah seseorang kepada Allah sekaligus sebagai perwujudan
dari rasa kepedulian sosial (ibadah sosial).
Membayar zakat merupakan kebajikan individual
sehingga lebih mementingkan akhirat. Zakat menjadi sebuah gerakan kesadaran
positif. Infaq merupakan mengeluarkan harta dyang mencakup zakat dan bukan
zakat. Sedangkan sedekah tidak terbatas hanya pada satu jenis tertentu amal
kebajikan. Prinsipnya adalah bahwa setiap kebajikan berarti sedekah.
Wakaf secara syara’ bahwa wakaf berarti
menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Allah SWT telah
mensyariatkan wakaf, menganjurkan dan menjadikannya sebagai salah satu cara
pendekatan diri kepada Allah SWT.
Potensi zakat, infaq, sedekah dan wakaf
selanjutnya disebut ziswaf di Indonesia sangat besar dikarenakan penduduknya
yang mayoritas Muslim dan bahkan merupakan jumlah terbesar di dunia. Dengan jumlah sebesar itu jika benar-benar
terhimpun tentu saja mampu membantu mensejahterakan rakyat. Di antaranya
berpotensi besar untuk mengurangi angka kemiskinan yang jumlahnya sangat besar
yang sehingga kini belum mampu teratasi oleh pemerintah. Selain itu,
khususnya dana zakat juga sangat berpotensi untuk membantu meningkatkan
pendidikan masyarakat melalui bantuan dan pendanaan dalam proses pendidikan.
Juga pemberian bea siswa kepada masyarakat yang tidak mampu sehingga dapat
turut membantu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di negara ini.
Selama ini ibadah ziswaf masih kurang
memasyarakat di kalangan umat Muslim khususnya di Indonesia. Padahal ibadah ini
sangat penting. Di antara faktor yang menyebabkan kurangnya masyarakat
menunaikan ziswaf adalah kurangnya pengetahuan dan informasi seputar ziswaf itu
sendiri. Masih sangat sedikit masyarakat kita yang memahami esensi ziswaf.
Terutama masyarakat awam yang belum mengecap pendidikan tentang ziswaf. Padahal
golongan awam di kalangan masyarakat Muslim di negara ini adalah tidak sedikit
dan bisa dikategorikan mayoritas. Tentu saja ini merupakan bagian besar dari
sumber potensi ziswaf yang ada di Indonesia. Maka sangat perlu sekiranya untuk
meningkatkan sosialisasi ziswaf berbasis manajemen.
B.
Makna dan
Tujuan Sosialisasi Ziswaf berbasis Manajemen
1.
Makna
Manajemen Sosialisasi Ziswaf
Manajemen berasal dari kata to manage
yang artinya mengatur. Pengaturan dilakukan melalui proses dan diatur
berdasarkan urutan dari fungsi-fungsi manajemen itu sendiri. Jadi, manajemen
merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan.[1]
Model manajemen menurut George R Terry adalah proses perencanaan (Planning),
pengorganisasian (organizing), penggerakan (Actuating) dan
pengawasan (Controlling) dengan menggunakan sumber daya manusia dan
sumber daya lainya.[2]
Sosialisasi secara etimologi berarti upaya
memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami dan dihayati oleh masyarakat.[3] Kegiatan
sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga zakat maupun wakaf di Indonesia
merupakan salah satu cara untuk memberikan pengetahuan mengenai segala sesuatu
tentang ziswaf dan bagaimana cara pengelolaanya.
2.
Tujuan
Sosialisasi Ziswaf
Kegiatan sosialisasi tentang ziswaf harus
diprogramkan, karena ziswaf dengan segala peruntukanya dapat dipergunakan
sebagai salah satu sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan khususnya umat
islam.
Diantara tujuan sosialisasi ziswaf adalah:
a.
Tujuan Umum
Untuk membantu masyarakat agar memiliki
pengetahuan maksimal, tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan ziswaf. Juga
memberikan pandangan modern dan paradigma baru tentang ziswaf.
b.
Tujuan Khusus
1)
Meningkatkan fungsi
dan peran pengelolah zakat dan wakaf
2)
Memberikan
paradigma tentang zakat dan wakaf
3)
Meningkatkan
manajemen pengelola
4)
Meyakinkan
sasaran sosialisasi
5)
Terwujudnya
kesejahteraan umat dan keadilan sosial
Menurut
Muslihun, tujuan akhir sosialisasi zakat berbasis manajemen adalah mewujudkan
suatu masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi tentang zakat serta
mewujudkan pilar-pilar bangunan islam sebagai dimensi yang hidup dalam
kehidupan bermasyarakat.
C.
Urgensi
Manajemen dalam Sosialisasi Ziswaf
Sosialisasi dengan basis manajemen sangatlah
penting. Karena tujuan manajemen sosialisasi ziswaf adalah agar tujuan tersebut
dapat tercapai. Dengan adanya manajemen sosialisasi yang baik, semua kegiatan
sosialisasi akan terukur dan terarah.
Manajemen sosialisasi sendiri dalam
pengelolaan zakat memiliki urgensi karena pelaksanaan sosialisasi zakat
mestinya tidak hanyadilaksanakan dengan serta merta. Dalam hal perencanaan
sosialisasi, terdapat beberapa hal yang perlu direncanakan, misalnya menyangkut
tujuan dan target sosialisasi, sasaran sosialisasi, waktu sosialisasi, dan
pelaksanaan sosialisasi. Dalam sosialisasi, proses-proses ini sangat penting,
karena tujuan sosialisasi bukan hanya sekedar menyampaikan ajaran Islam.
Dalam zakat, tujuan akhir sosialisasi berbasis
manajemen adalah mewujudkan suatu masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi
tentang kesadaran zakat serta mewujudkan pilar-pilar bangunan Islam sebagai dimensi
yang hidup dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam dimensi hukum, tujuan sosialisasi
zakat untuk mewujudkan kesadaran akan hikmah zakat, karena dengan kesadaran
akan hikmah inilah ajaran zakat dapat mencapai sasarannya.[4]
Mengutip
kegiatan Baznas daerah di Kota Mataram dalam mensosialisasikan zakat terdapat
beberapa urgensi yang disampaikan kepada sasaran sosialisasi, yaitu:
1. Menekankan bahwa dengan membayar zakat akan
meringankan para wajib pajak.
2. Ajakan untuk selalu mendahulukan zakat dari
sedekah.
3. Himbauan agar memperhatikan skala prioritas
bagi kaum fakir miskin, anak yatim, dan korban bencana sebagai sasaran
disribusi ziswaf khususnya zakat.[5]
D.
Perencanaan
Metode, Pendekatan, dan Waktu dalam sosialisasi Ziswaf berbasis SWOT
Perencanaan yaitu proses yang menyangkut upaya
yang dilakukan untuk mengantisispasi kecenderungan di masa yang akan datang dan
penentuan strategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan
organisasi. Perencanaan sosialisasi yang disebut oleh Noeng Muhadjir, ada
beberapa hal yang perlu direncanakan yaitu tujuan, target sosialisasi, sasaran
sosialisasi, waktu sosialisasi dan pelaksanaan sosialisasi.[6]
Sebuah perencanaan dikatakan baik jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Didasarkan
pada sebuah keyakinan bahwa apa yang dilakukan adalah baik.
2.
Dipastikan
betul bahwa sesuatu yang dilakukan memiliki manfaat
3.
Didasarkan
pada ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan apa yang dilakukan.
4.
Dilakukan studi banding (benchmark)
5.
Dipikirkan dan
dianalisis prosesnya, dan kelanjutan dari aktifitas yang akan dilaksanakan.
Untuk
melaksaknakan sosialisasi ziswaf banyak cara yang dapat dilakukan, yaitu:
1)
Seminar atau
Ceramah
Sosialisasi yang digunakan adalah ceramah atau
seminar, maka pemilihan pembicara yang tepat harus diperhatikan, karena ini
akan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap kepercayaan masyarakat yang
mendengarkanya. Hendaknya seorang penceramah menguasai apa yang akan disampaikanya.
Sebuah komunikasi dapat dikatakan efektif apabila menarik untuk didengar,
sasaran tercapai (instruktif, informatif, ajakan atau imbauan, argumentatif dan
klarifikatif).
2)
Media Cetak
Melakukan sosialisasi tentang ziswaf
melalui media cetak seperti koran, pamflet, dan lain sebagainya. Penyebaran
famplet, brosur serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ziswaf perlu
dilaksanakan dan dengan disebarkan ke berbagai lembaga yang menjadi sasaran
ziswaf.
3)
Media
Elektronik
Sosialisasi tentang ziswaf melalui media
elektronik seperti TV, radio, website,
dan lain-lain. Sosialisasi yang dilakukan dengan model diskusi atau wawancara
di media Radio atau TV dapat dilakukan
dengan cara menghadirkan pembicara yang handal. Penggunaan media elektronik
terutama website dalam sosialisasi dianggap sangat perlu untuk menyeimbangi
kemajuan teknologi.
Analisis SWOT
menurut Sondang P. Siagian merupakan salah satu instrument analisis yang ampuh
apabila digunakan dengan tepat, telah diketahui pula secara luas bahwa “SWOT
merupakan akronim untuk kata-kata strenghs (kekuatan), weaknesses (kelmahan),
opportunities (peluang) dan threats (ancaman).[7]
Analisis SWOT
dapat diartikan sebagai evaluasi terhadap keseluruhan kekuatan, kelemahan,
peluang, dan ancaman. Analisis SWOT merupakan salah satu instrumen analisis
lingkungan internal dan eksternal suatu perusahaan atau lembaga yang dikenal
luas. Analisis ini didasarkan pada asumsi bahwa suatu strategi yang efektif
akan meminimalkan kelemahan dan ancaman. Bila diterapkan secara akurat, asumsi
sederhana ini mempunyai dampak yang besar atas rancangan suatu strategi yang
berhasil.
E.
Kesimpulan
Sosialisasi adalah satu bentuk kegiatan yang
dilakukan dengan cara memberikan pengertian, informasi dan pembinaan kepada
masyarakat pada umumnya mengenai ziswaf.
Sosialisasi dengan basis manajemen sangatlah
penting. Karena tujuan manajemen sosialisasi ziswaf adalah agar tujuan tersebut
dapat tercapai. Dengan adanya manajemen sosialisasi yang baik, semua kegiatan
sosialisasi akan terukur dan terarah.
Perencanaan yaitu proses yang menyangkut upaya
yang dilakukan untuk mengantisispasi kecenderungan di masa yang akan datang dan
penentuan strategi dan taktik yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan
organisasi. Perencanaan sosialisasi yang disebut oleh Noeng Muhadjir, ada
beberapa hal yang perlu direncanakan yaitu tujuan, target sosialisasi, sasaran
sosialisasi, waktu sosialisasi dan pelaksanaan sosialisasi
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu S.P., Manajemen:
Dasar, Pengertian, dan Masalah, edisi Revisi, Cetakan ke 7, Jakarta: Bumi
Askara, 2008.
Winardi, Asas-asas
Manajemen, Bandung: Bandar Maju, 2010.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2008
Hasan, Muhammad, Manajemen
Zakat: Model Pengelolaan yang Efektif, Yogyakarta: Idea Press, 2011.
Muslihun, Manajemen Sosialisasi
Zakat Profesi dalam Menarik Simpati Wajib Zakat Pada BAZNAZ Kota Mataram dan
BAZNAZ NTB, Jurnal Penelitian Keislaman, Vol. 1 No. 1. IAIN Mataram, 2014.
Muhadjir, Noeng, Wahyu dalam
Paradigma Penelitian Ilmiah Pluralisme Metodologic, dalam Khoirotun Ni’mah,
Manajemen Sosialisasi Zakat Mal dan Implementasinya di BAZNAZ Kabupaten Gresik,
Tesis. UIN Sunan Ampel, 2017.
Sondang
P.Siagian, Manajemen Strategik, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2000.
[1] Malayu S.P.
Hasibuan, Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah, edisi Revisi,
Cetakan ke 7, (Jakarta: Bumi Askara, 2008), hlm. 1.
[3] Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 2008), hlm. 1085.
[4] Muhammad
Hasan, Manajemen Zakat: Model Pengelolaan yang Efektif, (Yogyakarta: Idea
Press, 2011), hlm. 37.
[5] Lihat juga
Muslihun, Manajemen Sosialisasi Zakat Profesi dalam Menarik Simpati Wajib Zakat
Pada BAZNAZ Kota Mataram dan BAZNAZ NTB, Jurnal Penelitian Keislaman, Vol. 1
No. 1. IAIN Mataram, 2014, hlm. 94.
[6] Noeng
Muhadjir, Wahyu dalam Paradigma Penelitian Ilmiah Pluralisme Metodologic,
lihat juga Khoirotun Ni’mah, Manajemen
Sosialisasi Zakat Mal dan Implementasinya di BAZNAZ Kabupaten Gresik, Tesis.
UIN Sunan Ampel, 2017, hlm. 60.